Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Tak Melihat Anak Kecil di Jalan, Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Meninggal

Korban balita berinisial MAI ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga meninggal dunia di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat melakukan olah TKP tempat kejadian perkara meninggalnya balita ditabrak oknum anggota DPRD Lampung, Kamis (3/8/2023).(Bayu Saputra).  

"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil belum bisa dipastikan," imbuh Kompol Ikhwan.

Saat berkendara pengemudi tidak dalam keadaan mabuk.

"Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan. 

Ditambahkan Ikhwan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung yang mengemudikan kendaraan.

Atas insiden itu, pelaku dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Sopir tersebut akan terancam enam tahun penjara dan mobil anggota DPRD Lampung tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Ikhwan. ( Tribunlampung.co.id / Batu Saputra ).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved