Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Kapolresta Bandar Lampung Janji Proses Kasus Anggota DPRD Sesuai Prosedur
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto janji bakal periksa anggota DPRD Lampung yang tabrak balita hingga tewas sesuai prosedur.
Dikatakan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lampung Okta Rijaya secara maraton di ruang pelayanan laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023) hingga pukul 00.02 WIB alias 14 jam lamanya.
"Kita proses sesuai prosedur," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto kepada Tribun Lampung, Jumat (4/8/2023).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya bakal memberikan ketetapan status pasca pemeriksaan anggota DPRD tersebut dalam 1x24 jam.
"Secara aturan kami harus memberikan status terhadap terlapor Okta Rijaya M," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media, Jumat (4/8/2023) pukul 00.02 WIB dini hari.
Karena itu, dia meminta agar para awak media dan publik bersabar.
"Mohon doanya agar bersabar, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Ikhwan Syukri.
"Kami perlu pemeriksaan bersama saksi ahli pidana," imbuh dia.
Ia mengatakan, pihaknya sampai dini hari pihaknya belum memberikan status terhadap terlapor.
Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya saat ini memeriksa Okta Rijaya ini masih sebagai saksi.
"Ada sekitar 35 pertanyaan yang kami sampaikan hingga malam ini," kata Ikhwan.
"Saat ini masih diproses dan melakukan pendalaman-pendalaman terkait lakalantas dan harus bersabar," imbuh dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka ketika hasil pemeriksaan sudah matang baru bisa dilakukan gelar penetapan tersangka.
"Pemeriksaan oleh Okta Rijaya sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Kompol Ikhwan.
Pihaknya tetap memeriksa Okta Rijaya tersebut sesuai prosedur dan dengan penuh kehati-hatian, karena merupakan tokoh publik sebagai anggota DPRD Lampung.
Ia mengatakan, Okta Rijaya benar menabrak bocah balita MAI dan langsung dikemudikan secara langsung oleh Okta Rijaya atau oknum anggota DPRD Lampung.
"Jadi dari hasil keterangan yang didapat dari Okta bahwa yang bersangkutan tidak melihat ada anak kecil yang sedang duduk di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan Syukri.
"Untuk gelar perkara penyidikan tersebut kami meyakinkan kembali apa saja hasil keterangan-keterangan yang didapat lalu kami bahas dan perdalam kembali," kata Kompol Ikhwan Syukri.
"Perkara lakalantas tersebut ini kategorinya masuk kecelakaan lalu lintas yang menonjol. Karena melibatkan tokoh publik di Lampung dan dikategorikan lakalantas menonjol," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini kami sudah memeriksa empat saksi, dengan harapan orang tua nantinya juga bisa diperiksa.
"Namun kami masih melihat situasi karena kondisinya masih berduka, jadi kami menunggu kabar dari ibu korban karena pada saat pagi siang tersebut belum bisa memberi keterangan kepada polisi," kata Kompol Ikhwan.
Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya setelah melakukan olah TKP ulang dan akan berusaha meminta keterangan secara jelas.
"Terkait posisi duduk korban saat kejadian dan setelah didapat informasi bahwa tidak jauh dari kondisi darah korban. Posisi korban duduk ditabrak hingga terjatuh," kata Kompol Ikhwan.
Sementara untuk SPDP juga sudah dibuat namun dalam ketentuan maksimal tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan tersebut.
"Dari awal kami tidak mendapatkan keterangan orang yang melihat secara langsung dan dipastikan keterangan ibu yang melekat dari anak akan digali keteranganya," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengetahui dimana posisi anak duduk yang tidak jauh dari darah yang bercecer.
"Kalau untuk upaya restorative justice (RJ) yang pasti kami dan tim penyidik satlantas akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional," kata Kompol Ikhwan.
Oknum anggota DPRD Lampung tersebut saat ini belum ada pengacara yang mendampinginya.
Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya negatif.
"Kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berpedoman dalam kaidah aturan," kata Kompol Ikhwan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.