Berita Lampung

Sengketa Lahan di Anak Tuha, Kapolres Lampung Tengah Minta Warga Melek Hukum

Hal itu dikatakan Andik terkait masalah sengketa lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang belum terselesaikan.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit meminta masyarakat melek hukum.

Hal itu dikatakan Andik terkait masalah sengketa lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang belum terselesaikan.

Menurut dia, masyarakat harus paham status tanah yang didudukinya.

Ia meminta masyarakat meninggalkan lahan itu jika memang bukan hak atau miliknya.

"Apabila sejumlah warga menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, bahkan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau pengelola yang seharusnya," ujar Andik, Rabu (9/8/2023).

Andik menjelaskan, menguasai tanah garapan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya sudah jelas melanggar hukum.

Terlebih jika ada perusahaan yang secara hukum sah membuat kontrak untuk mengelola lahan tersebut.

Jika demikian kondisinya, masyarakat tidak boleh melawan, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.

"Menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana," ujar Andik.

Dia melanjutkan, dasar penindakan hukum polisi adalah pasal 385 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian, pasal 6 ayat (1) huruf a dan Perpu No 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Lalu, pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga dari tiga kampung yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru mempertahankan tanah yang berstatus HGU garapan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Padahal, pengadilan telah menetapkan PT BSA sebagai pemilik lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan Nomor 59 Tahun 2005 yang berlokasi di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.

Keputusan tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

Alih-alih menyerah dan pasrah, masyarakat dari tiga kampung itu malah membangun posko di lahan singkong yang akan diambil alih PT BSA.

Ratusan warga itu kini tengah menempati posko tersebut.

Mereka menolak lahan pertanian garapan mereka diambil alih PT BSA.

Ahyar Gelar Kanjeng Putra selaku salah satu tokoh adat Kampung Bumi Aji mengatakan, mulanya ia mendapat surat edaran pengambilan lahan dari PT BSA.

Ahyar menyebut, sebagian besar masyarakat kampungnya menggantungkan hidup di lahan itu sejak 2014.

Ia menyebut, dulunya lahan tersebut ditanami sawit oleh perusahaan.

Namun, pada akhir 2013 lahan sawit itu sudah tidak produktif.

Lalu warga membongkar lahan itu dan menanaminya dengan singkong hingga saat ini.

"Kalau total lahan garapan petani yang akan diambil PT ada 400 hektare dari Bumi Aji, 250 hektare dari Kampung Negara Aji Tua, dan 250 hektare dari Kampung Negara Aji Baru," katanya.

"Saat ini lahan masih ditanami singkong. Paling muda umur 2 bulan, paling tua 8 bulan," tambahnya.

Ia mengaku saat surat edaran dilayangkan, pihak perusahaan menawarkan ganti rugi.

Para petani diminta mengisi data diri ke perusahaan.

Pihak perusahaan menawarkan ganti rugi dengan batas waktu pada 7 Juli 2023 lalu.

Namun, para petani menyatakan sikap menolak.

Mereka ingin terus menggarap lahan yang menghidupi keluarganya itu.

"Sumber penghidupan kita ada di lahan ini. Kalau ganti rugi uang, belum tentu menjamin pekerjaan ke depannya," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved