Penipuan Pengganda Uang

Tipu Kadis di Pesisir Barat, Dukun Pengganda Uang Pakai Rp 73 Juta untuk Bayar Utang dan Judi Online

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, HS telah memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - HS (34), dukun pengganda uang, menggunakan sebagian hasil kejahatannya untuk membayar utang.

Selain itu, ia juga mengaku ketagihan bermain judi online.

Dalam aksinya, HS berhasil meraup uang Rp 73,5 juta dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menjelaskan, HS telah memakai uang tersebut untuk membayar utang dan bermain judi online.

"Ternyata uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online," ungkap Zaini Dahlan, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan Zaini, pelaku terlilit utang akibat kegemarannya bermain judi online.

Berdasarkan penelusuran polisi, jumlah transaksi judi online di ponsel pelaku cukup besar.

"Dalam handphone pelaku, kita dapati dalam sekali transaksi judi online pelaku bisa menghabiskan Rp 20 juta," bebernya.

Akhirnya, terus Zaini, pelaku terlilit utang dan melakukan penipuan.

Ternyata bukan kali ini HS melakukan hal serupa.

Zaini menjelaskan, HS merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu di Lampung Barat.

"Pelaku ini pernah menjalankan hukuman dengan kasus yang sama di Lampung Barat," tandas Zaini.

Pakai Ilmu Gendam

HS (34), tersangka penipuan berkedok dukun pengganda uang, diamankan Polsek Pesisir Tengah.

Dalam kasus ini, seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung menjadi korban.

Untuk memikat korbannya, ternyata HS menggunakan ilmu gendam atau hipnotis.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini menggunakan ilmu sihir semacam gendam atau hipnotis, sehingga korban mau mengikuti semua apa yang diminta pelaku," ucap Zaini saat disambangi Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskannya, perkenalan keduanya berawal saat pelaku menawarkan jasa pijat refleksi kepada korban.

Setelah itu korban sering menggunakan jasa pijat pelaku di rumahnya.

Di sela-sela pemijatan itulah pelaku mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

"Karena memang pelaku ini berprofesi sebagai pemijat refleksi," beber Zaini.

Lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.

Ia membacakan mantra semacam ilmu gendam atau hipnotis sehingga korban terpengaruh dan mau mengikuti semua perintah pelaku.

"Makanya pada saat ditawarkan untuk penggandaan uang, korban ini nurut saja apa yang diminta," ucap Zaini.

Awalnya pelaku meminta uang korban sebanyak Rp 30 juta untuk digandakan menjadi Rp 2 miliar.

Jika ingin digandakan lebih banyak, korban harus menyetorkan uang kembali.

Total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 73,5 juta.

"Korban disuruh tidak boleh membuka koper tempat menyimpan uang itu sebelum 40 hari," kata Zaini.

"Tapi, Tuhan berkehendak lain. korban sadar dan tas ransel yang katanya sudah digandakan itu ternyata isinya bantal dan sarung," sambungnya.

Merasa tertipu, korban langsung mengejar pelaku ke rumah kontrakannya.

Ia juga menghubungi Polsek Pesisir Tengah.

"Saat itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Zaini.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Polisi ingin mengetahui apakah ada korban lainnya yang belum melapor.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved