Penganiayaan di Bandar Lampung

Anggota Komis l DPRD Provinsi Lampung Minta Pelaku Penganiayaan Pindah Tugas jadi Pol PP

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung I Made Surajaya minta pelaku penganiyaan terhadap mahasiswa IPDN dipindahkan ke Satpol PP.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung I Made Surajaya minta pelaku penganiyaan terhadap mahasiswa IPDN dipindahkan ke Satpol PP. 

Dicopot

Deny Roland Zabara, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya buntut kasus penganiayaan.

Inspektur Provinsi Lampung Fredy menjelaskan alasan pencopotan tersebut.

Fredy mengatakan, keputusan pencopotan Deny merupakan perintah dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).

"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.

Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved