Berita Lampung

Kasus Korupsi Sampah, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Sahriwansah saat menjalani sidang tuntutan atas kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021. Jumat (11/8/2023). 

Dari jumlah tersebut, Sahriwansah dimetahui telah membayar kerugian negara senilai Rp 3,89 miliar.\

"Sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp 27 juta akan dikembalikan ke terdakwa Sahriwansah," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan terhadap Sahriwansah lantaran terdakwa belum pernah dipidana dan sudah membayar kerugian negara.

Adapun yang memberatkan lantaran Sahriwansah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menyalahkan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala DLH Bandar Lampung.

Atas Tuntutan JPU itu, terdakwa Sahriwansah dan tim penasihat hukumnya mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

Adapun Sahriwansah dan dua terdakwa lainnya akan kembali menjalani sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pledoi pada, Jumat (18/8/2023).

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa pada 18 Agustus 2023 untuk menyampaikan nota pembelaannya," pungkas Hakim Lingga Setiawan. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved