Korupsi di Bandar Lampung
Koruptor Tukin Kejari Bandar Lampung Len Aini Terima Vonis Hakim 7 Tahun
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Len Aini menjalani sidang putusan dirinya tanpa didampingi penasehat hukum, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
Diketahui dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Len Aini dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding.
Sebelum memulai persidangan, Ketua majelis Hakim Achmad Rifai bertanya ke Len Aini kenapa tidak didampingi pengacara.
"Penasihat hukum saya sedang ada keperluan di luar kota yang mulia," uja Len Aini, Selasa (15/8/2023).
Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan pidana harus tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
"Karena ini sidang pidana, maka tugas penasihat hukum hanya mendampingi, berbeda dengan sidang perdata dimana pengajara dapat mewakili," kata Hakim Achmad Rifai.
Selain Len Aini, terdakwa lainnya Sari Hastiati juga mengatakan menerima putusan hakim dan tidak melakukan banding.
Dimana Sari Hastiati divonis hukuman penjara selama, 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Berry Yudanto mengatakan masih akan pikir-pikir untuk banding terhadap putusan majelis hakim.
Dimana Majelis Hakim memvonis Berry Yudanto dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Di lain pihak Jaksa penuntut Umum, Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan ketiga terdakwa.
Menurut Endang, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.
"Kami kan harus melaporkan hasil putusan ini dulu ke pimpinan, jadi perlu waktu koordinasi dulu," ujar endang saat ditemui sesusai persidangan.
Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Sari Hastiati divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Len Aini dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Adapun vonis terhadap Berry dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Hal itu mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Sari dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa Sari Hastiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sari Hastiati dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).
Selain divonis penjara, mantan operator pembuat daftar gaji di Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sari Hastiati juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 605 Juta.
"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 605.502.300 dikurangi Rp 120 Juta titipan uang pengganti di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim
"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Sari Hastiati sejumlah Rp 485.502.300," jelas hakim.
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.
Atas putusan tersebut Sari melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.
"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai.
7 Tahun
Terdakwa Len Aini divonis hukuman penjara 7 tahun penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).
Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Adapun vonis terhadap Len Aini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Hal itu mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Len Aini dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa Len Aini telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Len Aini dengan hukuman pidana penjara selama Tujuh Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).
Selain divonis penjara, mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2.4 Miliar
"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 2.445.913.038 dikurangi titipan uang pengganti yang di titipkan di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim
"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809," jelas hakim.
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.
Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.
"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai.
4 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Berry Yudanto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022.
Putusan tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Berry dengan hukuman 4 tahun 9 bukan penjara.
Adapun vonis terhadap Berry dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023) sore.
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.
Hal itu pula yang mendasari Majelis Hakim Hakim memvonis Berry Yudanto dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa Berry Yudanto terbukti secara Sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bery Yudanto dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan, Selasa (15/8/2023).
Selain divonis penjara, mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung itu juga dibebankan membayar denda senilai Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian, Berry Yudanto juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp.337 juta.
"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 330 Juta dikurangi uang titipan sebesar Rp.118 juta di kas bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandar Lampung," ucap Hakim
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Bery Yudanto yakni senilai Rp 219 juta rupiah.
Hakim melanjutkan, apabila dalam satu bulan tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.
Atas putusan tersebut terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu Minggu kedepan.
"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu Minggu kedepan maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim,"kata Hakim Achmad Rifai. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Kabur 2 Tahun, Koruptor Andi Jauhari Selalu Tertunduk dan Bungkam saat Konpres Kejari |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT LJU Andi Jauhari Dipidana 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Buru DPO AJ Rekan Koruptor Andi Jauhari |
![]() |
---|
Buronan Koruptor Andi Jauhari Kerap Berpindah Sebelum Ditangkap Tim Tabur Kejagung |
![]() |
---|
Breaking News Kabur 2 Tahun, Terpidana Korupsi Andi Jauhari Ditangkap Kejagung di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.