Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terdakwa Hayati Mengaku Hanya Jalankan Perintah Atasan di Kasus Korupsi Sampah DLH
Terdakwa Hayati mengaku hanya melakukan perintah pimpinannya di kasus Korupsi retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Hayati mengaku hanya melakukan perintah pimpinannya di kasus korupsi retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021, Jumat (18/8/2023).
Hal itu diungkapkan mantan pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung itu saat membacakan pleidoi atau pembelaannya.
Diketahui, Hayati merupakan terdakwa terakhir yang membacakan pleidoi dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua Hakim Ketua Lingga Setiawan, Hayati tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaannya.
Hayati mengakui kesalahannya atas perbuatannya terlibat dalam perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Namun, Hayati mengaku bahwa apa yang dia lakukan tersebut semata-mata hanya berdasarkan perintah dari atasannya.
Adapun atasannya yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Sebagai bendahara penerima pembantu, saya rasa tupoksi saya tidak jelas," ungkap Hayati membacakan pleidoinya.
"Apa yang saya lakukan semua itu atas perintah Kepala Dinas Pak Sahriwansah selama tiga tahun dari 2019 sampai 2021," jelasnya.
Hayati pun mengaku sangat menyesal karena sudah ikut terlibat dalam melakukan korupsi retribusi sampah tersebut.
"Saya menyadari dan sangat menyesal atas semua yang saya lakukan," ucapnya.
Hayati pun meminta maaf kepada semua pihak khususnya kepada keluarga, suami dan anaknya atas perbuatannya tersebut.
"Saya telah mencoreng nama baik keluarga saya, terutama suami dan anak-anak saya," kata Hayati
"Saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya dan kepada Allah saya memohon ampun," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hayati memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya dan dapat memberikan hukuman yang ringan kepadanya.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.