Berita Lampung
Polda Lampung Periksa 30 Saksi Pasca Kematian Siswa SPN Kemiling
Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pasca kematian APT, siswa SPN Kemiling.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Henti Jantung
Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.
Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.
"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.
Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan. "Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.
Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.
"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.
Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan.
( Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra )
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.