Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Buru Pemilik Senpi Ilegal
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki senjata api.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah akan memburu pemilik senjata api ilegal.
Peringatan ini diberikan akibat maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit bakal menindak masyarakat yang tanpa hak dan izin memiliki senjata api ilegal.
Selain itu, masyarakat akan berhadapan dengan hukum bila dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat dan kawasan umum.
"Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum, apalagi memiliki senjata api ilegal, jika tidak ingin diringkus jajaran reserse kriminal dan berhadapan dengan hukum," ujar Andik, Selasa (22/8/2023).
Andik melanjutkan, selain melanggar hukum, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari kepemilikan sajam dan senpi ilegal, terutama tindak kejahatan.
Apa pun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api. Begitu pun senjata tajam.
"Beda halnya jika digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional," ujarnya.
Selain itu juga pengecualian untuk alat pertanian, alat dapur, dan senjata tajam koleksi bersertifikat.
Namun, jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.
"Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Andik menjelaskan, sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal, paling ringan dihukum penjara 20 tahun.
Hukuman sedang adalah penjara seumur hidup.
"Dan hukuman maksimal pagi pelaku adalah dengan hukuman mati," tuturnya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.