Berita Terkini Nasional

ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bacaleg 2024, Ada Mantan Koruptor Dana Pilkada

ICW menemukan 12 nama mantan koruptor dari berbagai kasus korupsi yang kini terdaftar jadi bacaleg untuk Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
ICW menemukan 12 nama mantan koruptor dari berbagai kasus korupsi yang kini terdaftar jadi bacaleg untuk Pemilu 2024. 

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasu korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pencalonan DPD
1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

4. Irman Gusman dapil, Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp 3 miliar.

KPK Usut Kasus Korupsi Caleg

KPK akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan berlaku jelang Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, KPK bakal terus menggencarkan upaya pencegahan rasuah jelang Pemilu 2024.

Dia memastikan, lembaganya juga akan gencar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.

"Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik ini," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Firli menegaskan, jajarannya akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dia menyebut, KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved