Polda Lampung
Polsek Rawa Jitu Selatan Polda Lampung Ringkus Residivis Curat
Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Residivis Curat
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat), Rabu (30/8/2023) pukul 23.30
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan pelaku curat berinisial SO (34), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku curat yang ditangkap tersebut, merupakan residivis kasus curat tahun 2014 yang telah divonis hukuman selama 2 tahun
"Pelaku curat itu ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu," tutur Iptu Poniran, Kamis (31/08/2023).
Pelaku ditangkap karena melakukan curat dirumah korban bernama Sukasih (50), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Baca juga: Rumah Mewah Selebgram Adelia di Palembang Didatangi Polda Lampung
Baca juga: Polda Lampung Pasang Garis Polisi di Rumah Tersangka Selebgram Adelia
Saat pelaku curat itu ditangkap, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp 57 ribu.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis, serta sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan
Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kronologi Kejadian
Iptu Poniran menjelaskan, dari keterangan korban, mulanya hari Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, ia berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Metro untuk berobat dan berada disana selama 4 hari.
Hari Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB korban baru tiba di rumahnya.
Saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur sudah rusak.
Lalu korban mengecek bagian gedung walet dan melihat sarang walet sekitar 3 ons, DVD Player, dan speaker kecil telah hilang dicuri.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 3 ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Rawa-Jitu-Selatan-Polda-Lampung-Ringkus-Residivis-Curat.jpg)