Berita Lampung

Polres Lampung Barat Menyasar 7 Pelanggaran Operasi Zebra Krakatau 2023

Operasi Zebra Krakatau 2023 ini dimulai dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Barat, Senin (4/9/2023).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Barat
Kepala Polres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengecek persiapan personel Operasi Zebra Krakatau 2023 yang dimulai pada Senin (4/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 hari ini.

Operasi Zebra Krakatau 2023 ini dimulai dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho di Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/9/2023).

Kapolres AKBP Heri menyampaikan, Polda Lampung beserta jajaran termasuk Polres Lampung Barat serentak menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023 hari ini.

"Tema yang kita gaungkan pada operasi kali ini yakni Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024” ujar dia.

Operasi yang digelar saat ini, jelas AKBP Heri, merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung menuju Pemilu yang damai.

“Tentunya dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam kegiatan berlalu lintas di jalan,” jelas dia.

“Dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik/teguran simpatik,” tambahnya.

Adanya kegiatan ini juga diharapkan mampu tujuan menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan angka fatalitas di Lampung Barat.

Selain itu juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan menggelar operasi tersebut selama 14 hari terhitung dari tanggal 4-17 September 2023.

Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 35 personel yang disebar di seluruh titik di Lampung Barat.

Kemudian, AKBP Heri menuturkan, akan ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran pihak Polres Lampung Barat pada operasi kali ini.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya:

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved