Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp 16 Miliar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sepanjang Mei-Agustus 2023.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 16 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sepanjang Mei-Agustus 2023.
"Ungkap kasus narkoba yang diungkap sebanyak sabu 22,356 kg, ganja 195 kg, ekstasi 18.985 butir," kata Yusriandi dalam ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).
Yusriandi mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berupa ganja 149,36 kg dan sabu 9,99 kg.
"Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika di-HET-kan, 1 kg ganja Rp 8 juta. Jadi jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 kg HET Rp 1,5 miliar. jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar," sebut Yusriandi.
"Jadi jika dirupiahkan semuanya, total Rp 16 miliar yang kita musnahkan," ujarnya.
Yusriandi mengatakan, administrasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan Polres Lampung Selatan, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Tata cara pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk di atas tanah, kemudian disiram dengan solar dan dibakar.
Sedangkan barang bukti sabu dimasukkan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki. Setelah sabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.
Terancam Hukuman Mati
Para tersangka narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan terancam hukuman mati.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU narkotika.
"Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ju pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusriandi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut Yusriandi menjelaskan, para pelaku dapat terancam hukuman mati.
"Dalam UU UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan hukuman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati," jelasnya.
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.