Berita Lampung
Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah, 3 Buron
Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Semaka Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku pembobolan rumah saat diamankan oleh pihak kepolisian.
"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Atas pengakuan dari pelaku, mereka menjalankan aksinya bersama tiga rekan lainnya.
Iptu Hendra Safuan jyga menjelaskan, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ia menambahkan saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Hal itu dilakukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana.
Kemudian pelaku juga diancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
| Uang Rp 340 Juta Milik Warga Pesawaran Raib Dibawa Kabur Seorang Pria |
|
|---|
| Jaksa Masuk ke Sawah di Metro, Progran Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Warga Bersama TNI dan Polri Perbaiki Jembatan di Lampung Tengah |
|
|---|
| Masyarakat Bisa Urus SKCK Secara Online di Polres Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pembobolan-rumah-di-tanggamus-diringkus-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.