Berita Lampung

Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah, 3 Buron

Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Pekon Srikaton Semaka Tanggamus, Lampung. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku pembobolan rumah saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Atas pengakuan dari pelaku, mereka menjalankan aksinya bersama tiga rekan lainnya. 

Iptu Hendra Safuan jyga menjelaskan, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus pembobolan rumah ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Ia menambahkan saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung.

Hal itu dilakukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana. 

Kemudian pelaku juga diancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved