Berita Lampung
Sekdaprov Lampung Dorong OPD Optimalisasi Layanan Pengaduan
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto ajak seluruh OPD menerima komplain dari masyarakat di era keterbukaan informasi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Selain pelayanan Call Center, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membuka pengaduan melalui saluran SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Premerintah Provinsi Lampung dan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Provinsi Lampung.
Fahrizal Darminto berharap Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh seluruh OPD terus berupaya meningkatkan peran pengelola aduan tersebut.
Yakni dengan mengikutsertakan SDM Layanan Pengaduan dalam kegiatan Bimtek, Workshop, Sosialisasi, baik yang dilakukan di daerah maupun yang dilakukan oleh Kementerian.
"Kami sangat menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pengaduan ini. Kami berharap dapat memberikan masukan kepada Gubernur tentang kendala yang terjadi sekaligus menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan," kata Sekdaprov.
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga dihadiri oleh beberapa narasumber dari Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkominfo, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.
Berikut Layanan Call Center yang dapat dihubungi oleh masyarakat Lampung untuk menyalurkan aspirasi atau pengaduan yang terbuka selama 24 jam per hari melalui layanan SMS, WA ataupun Telepon langsung.
Dimana harus segera ditanggapi oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Telepon : 0811 - 790 - 5000.
(Tribunlampung.co.id/ rls)
Harga Emas di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung Naik Rp 100 Ribu per Gram |
![]() |
---|
Investasi di Pesawaran Turun Drastis, Semester I 2025 hanya Rp 57 M |
![]() |
---|
Pengurus HIPMI Lampung Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Modus Hendak Jemput Istri, Pelaku Gelapkan Motor Karyawan Swasta Asal Tangerang |
![]() |
---|
OKP Cipayung di Lampung Gelar Diskusi Publik Krisis Demokrasi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.