Berita Lampung
Ada yang Bawa Celurit, 6 Remaja asal Tanjung Bintang Ditangkap karena Hendak Tawuran
Dari enam orang tersebut, polisi menetapkan salah seorang menjadi tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, Selasa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sukarame
Barang bukti celurit yang diamankan Polsek Sukarame dari enam remaja yang hendak tawuran.
Akibat perbuatannya tersebut, MS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012.
Kompol Warsito mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri dan masa depan anak itu sendiri.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Remaja-diamankan-Polsek-Sukarame-karena-Tawuran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.