Berita Lampung

Ada yang Bawa Celurit, 6 Remaja asal Tanjung Bintang Ditangkap karena Hendak Tawuran

Dari enam orang tersebut, polisi menetapkan salah seorang menjadi tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, Selasa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sukarame
Barang bukti celurit yang diamankan Polsek Sukarame dari enam remaja yang hendak tawuran. 

Akibat perbuatannya tersebut, MS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012.

Kompol Warsito mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri dan masa depan anak itu sendiri.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved