Berita Lampung

Dissos Pesisir Barat Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos jika menemukan ada warga yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak masuk dalam data DTKS.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pesisir Barat, Erma Oktariwati. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bagi masyarakat yang kurang mampu namun tidak terdaftar dalam Data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.

"Jadi pengusulan DTKS ini bukan hanya bisa dilakukan di Dinas Sosial saja tapi ada cara lain yakni aplikasi cek bansos," ucap Erma Oktariwati, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dissos Pesisir Barat, Rabu (4/9/2023).

Baca juga: Kemarau Panjang, Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Lampung Melonjak.

Baca juga: Peringati HUT ke-53, Karang Taruna Pesisir Barat Gelar Donor Darah

Dikatakannya, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut jika menemukan ada warga yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak masuk dalam data DTKS.

Dengan syarat harus melampirkan identitas lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Setelah, usulan tersebut masuk kata dia, maka pihaknya akan melakukan verifikasi ke Peratin (kepala desa) yang bersangkutan.

"Ketika usulan itu masuk maka kita akan konfirmasi kepada Peratin yang bersangkutan, apakah benar yang bersangkutan itu warganya dan kondisinya ekonominya seperti apa," bebernya.

Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memang layak mendapatkan bantuan maka akan langsung di masukkan kedalam data DTKS.

Namun, ternyata yang bersangkutan tidak layak atau bisa digolongkan orang mampu otomatis akan ditolak.

"Memang untuk data ujung tombaknya tetap Peratin karena mereka yang lebih memahami kondisi warganya," ujarnya.

"Bukan berarti begitu ada pengusulan langsung kita ACC tapi harus ada konfirmasi dari Pemerintah desa," sambungnya.

Begitu juga kata dia, jika menemukan penerima bansos ternyata orang mampu maka bisa diusulkan untuk dilakukan penghapusan data.

"Tapi tetap harus ada konfirmasi dari Peratin dulu baru akan kita usulkan ke Kemensos, usulan penambahan atau penghapusan data DTKS yang harus di pahami semuanya diputuskan oleh pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Pesisir Barat Lampung Mencatat jumlah Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada tahun 2023 mengalami penurunan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pesisir Barat, Erma Oktariwati.

"Data DTKS kita pada sejak bulan Mei sampai Agustus 2023 tercatat mengalami penurunan sebanyak 4.878 jiwa," ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved