Berita Lampung
Jatuh Tempo Pembayaran PBB Pesisir Barat Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023
Jatuh tempo pembayaran PBB di Pesisir Barat, Lampung di perpanjang hingga 31 Oktober 2023.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) di Pesisir Barat, Lampung di perpanjang hingga 31 Oktober 2023.
Perpanjangan jatuh tempo tersebut diputuskan karena realisasi PBB 2023 masih jauh dari target yang ditetapkan.
Baca juga: Dissos Pesisir Barat Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Baca juga: Kemarau Panjang, Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Lampung Melonjak.
"Realisasi PBB 2023 baru mencapai 14,71 persen dari target yang ditetapkan," ungkap Kabid PBB dan BPHTB Fika Yonalisa, Kamis (5/10/2023).
Dikatakannya, target PBB-P2 tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.921.183.269 dan baru terealisasi 14 persen atau Rp 576.904.568.
Karena pertimbangan tersebut pihaknya memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran.
Jika pembayaran PBB lewat dari batas waktu yang ditetapkan, maka akan diberikan denda keterlambatan sebesar dua persen.
Untuk menghindari denda keterlambatan itu ia mengimbau agar Kecamatan dan Peratin memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran tersebut.
"Sebenarnya meskipun sudah melewati 31 Oktober masyarakat masih bisa membayar PBB, hanya saja akan dikenakan denda keterlambatan dua persen," imbuhnya.
Lanjutnya, pihak akan terus berupaya agar realisasi PBB ini bisa tercapai. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kecamatan dan Pekon.
Ditambahkannya, untuk mempermudah masyarakat untuk membayar PBB pihaknya telah menerapkan aplikasi berbasis online.
Diharapkan kata dia, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik.
"pembayaran PBB saat ini sangat mudah dilakukan oleh masyarakat, bisa dilakukan kapan dan dimana saja melalui aplikasi pembayaran online," kata dia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Bang Taun Tergerak Beri Hadiah Motor ke Kakek Korban Curanmor Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari dan BPJS Kesehatan Kotabumi Perkuat Sinergi Optimalisasi Program JKN |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Lampung Timur, Beras SPHP Rp 11.400 per Kg |
![]() |
---|
Warga Lampung Rutin Beli Emas untuk Tabungan, Yusuf: Pantau Terus Harga Emas |
![]() |
---|
Vonis Hakim PN Gunung Sugih Diprotes, Keluarga Korban Kecelakaan Minta Vonis 5 Tahun, |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.