Berita Lampung

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Pesisir Barat Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023

Jatuh tempo pembayaran PBB di Pesisir Barat, Lampung di perpanjang hingga 31 Oktober 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Jatuh tempo pembayaran PBB Pesisir Barat diperpanjang hingga 31 Oktober 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ) di Pesisir Barat, Lampung di perpanjang hingga 31 Oktober 2023.

Perpanjangan jatuh tempo tersebut diputuskan karena realisasi PBB 2023 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Baca juga: Dissos Pesisir Barat Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Baca juga: Kemarau Panjang, Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Lampung Melonjak.

"Realisasi PBB 2023 baru mencapai 14,71 persen dari target yang ditetapkan," ungkap Kabid PBB dan BPHTB Fika Yonalisa, Kamis (5/10/2023).

Dikatakannya, target PBB-P2 tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.921.183.269 dan baru terealisasi 14 persen atau Rp 576.904.568.

Karena pertimbangan tersebut pihaknya memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran.

Jika pembayaran PBB lewat dari batas waktu yang ditetapkan, maka akan diberikan denda keterlambatan sebesar dua persen.

Untuk menghindari denda keterlambatan itu ia mengimbau agar Kecamatan dan Peratin memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran tersebut.

"Sebenarnya meskipun sudah melewati 31 Oktober masyarakat masih bisa membayar PBB, hanya saja akan dikenakan denda keterlambatan dua persen," imbuhnya.

Lanjutnya, pihak akan terus berupaya agar realisasi PBB ini bisa tercapai. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kecamatan dan Pekon.

Ditambahkannya, untuk mempermudah masyarakat untuk membayar PBB pihaknya telah menerapkan aplikasi berbasis online.

Diharapkan kata dia, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik.

"pembayaran PBB saat ini sangat mudah dilakukan oleh masyarakat, bisa dilakukan kapan dan dimana saja melalui aplikasi pembayaran online," kata dia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved