Berita Lampung
Sopir Travel Maut Tabrak Pedagang Kue di Pringsewu hingga Tewas Ditangkap di Tangerang
Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi tepat di simpang Pasar Induk Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Khoirul menjelaskan, identitas pelaku terungkap saat polisi menemukan kartu identitas diri yang tertinggal di dalam mobil.
“Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang, hampir dua bulan lamanya, akhirnya kami berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya,” ucap Khoirul.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Di hadapan polisi, ia mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengaku lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Pelaku saat itu nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
“Apalagi pelaku nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan dihakimi warga sekitar,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau ayat 3 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku terancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Polsek Kedaton Akui Sering 'Kucing-kucingan' dengan Pebalap Liar |
![]() |
---|
Gubernur Minta ASN Lampung Jadi Garda Terdepan Wujudkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 22 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Cerah |
![]() |
---|
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.