Berita Lampung

Sopir Travel Maut Tabrak Pedagang Kue di Pringsewu hingga Tewas Ditangkap di Tangerang

Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, peristiwa tabrak lari itu terjadi tepat di simpang Pasar Induk Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Sopir travel asal Tanggamus ditangkap aparat Polres Pringsewu di Tangerang. Ia kabur setelah menabrak seorang pedagang kue di Jalinbar Pringsewu hingga tewas. 

Khoirul menjelaskan, identitas pelaku terungkap saat polisi menemukan kartu identitas diri yang tertinggal di dalam mobil.

“Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang, hampir dua bulan lamanya, akhirnya kami berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya,” ucap Khoirul.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Di hadapan polisi, ia mengakui semua perbuatannya.

Pelaku mengaku lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pelaku saat itu nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Apalagi pelaku nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan dihakimi warga sekitar,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau ayat 3 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku terancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved