Berita Lampung
Oknum Dosen Pelaku Asusila Diserahkan Warga ke Polda Lampung
Polda Lampung menerima penyerahan dari warga terhadap oknum dosen dan mahasiswi atas perbuatan tindak asusila.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menerima penyerahan dari warga terhadap oknum dosen dan mahasiswi atas perbuatan tindak asusila.
Oknum dosen tersebut diamankan oleh warga sekitar rumahnya beserta Ketua RT karena melakukan tindak asusila bersama mahasiswi.
Baca juga: Bandar Lampung jadi Tuan Rumah MTQ ke-50 Lampung Gantikan Pesisir Barat
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Pastikan Tidak Buka PPPK Tenaga Teknis Tahun Ini
Selanjutnya Polda Lampung memproses aduan masyarakat itu terhadap oknum dosen tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik lantas menjelaskan kronologi kasus ini.
Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu universitas negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.