Pencurian Mobil di Bandar Lampung

Curi Mobil di Mal, Bripda F Sempat Melarikan Diri Sebelum Ditangkap

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya menangkap F setelah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di mal

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan Bripda F ditangkap setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah mal di Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum polisi Polda Lampung Bripda F sempat melarikan diri ke Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebelum ditangkap. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya menangkap F setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di sebuah mal di Bandar Lampung. 

Baca juga: Modus Oknum Polda Lampung Curi Mobil di Mal, Duplikat Kunci dan Pasang GPS

Baca juga: Sopir Truk Akui Rem Blong Sebelum Kecelakaan di Bypass Bandar Lampung

"Setelah penangkapan oknum C di Sukarame, Bandar Lampung, kami lakukan penangkapan oknum lainnya yakni oknum F di Lampura," tukas Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (13/10/2023). 

Ia mengaku, keduanya diamankan dalam waktu berbeda.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kontrakan oknum C termasuk mobil curian.

Terancam Dipecat

Dua oknum anggota Polda Lampung yang diduga melakukan pencurian mobil terancam dipecat alias PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripda CD dan Bripda FW.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, jika terbukti, dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mal Bandar Lampung itu akan diberhentikan.

Umi menjelaskan, Polresta Bandar Lampung kali pertama menangkap Bripda CD.

"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Selanjutnya FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.

"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.

Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.

"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved