Berita Lampung
PTSL di Lampung Tengah Dipatok Rp 800 Ribu per Bidang, Kakam: Rp 200 Ribu Nggak Selesai
Kepala Kampung di Lampung Tengah membuat Perkam dan Perkakam dengan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah saat menjelaskan kampungnya mematok harga Rp 800 ribu dalam program PTSL.
Prayitno mengatakan, masyarakat diminta membayar kalau berkasnya sudah selesai.
Dirinya mengatakan, dia mendapat Instruksi dari kantor Pertanahan Lampung Tengah biaya dibebankan kepada masyarakat.
"Petugas pengukur dan pencetak patok dari Kantor Pertanahan Lampung Tengah, ongkosnya dibebankan ke masyarakat," katanya.
Dia mengaku, pihaknya mematok harga lebih karena uang Rp 200 ribu untuk realisasi program PTSL tidak cukup terlebih untuk kebutuhan materai.
"Biaya terbanyak terpakai untuk materai. 1 berkas butuh 7 buah, sedangkan harga materai 10.000 harganya Rp 12 ribu," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.