Berita Lampung

PTSL di Lampung Tengah Dipatok Rp 800 Ribu per Bidang, Kakam: Rp 200 Ribu Nggak Selesai

Kepala Kampung di Lampung Tengah membuat Perkam dan Perkakam dengan mematok tarif PTSL hingga Rp 800 ribu per bidang.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Subandi selaku Kepala Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah saat menjelaskan kampungnya mematok harga Rp 800 ribu dalam program PTSL.  

Prayitno mengatakan, masyarakat diminta membayar kalau berkasnya sudah selesai.

Dirinya mengatakan, dia mendapat Instruksi dari kantor Pertanahan Lampung Tengah biaya dibebankan kepada masyarakat.

"Petugas pengukur dan pencetak patok dari Kantor Pertanahan Lampung Tengah, ongkosnya dibebankan ke masyarakat," katanya.

Dia mengaku, pihaknya mematok harga lebih karena uang Rp 200 ribu untuk realisasi program PTSL tidak cukup terlebih untuk kebutuhan materai.

"Biaya terbanyak terpakai untuk materai. 1 berkas butuh 7 buah, sedangkan harga materai 10.000 harganya Rp 12 ribu," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved