Berita Lampung
DPO Pembobol MTs di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnya
Satu DPO pembobol MTs di Bandar Surabaya Lampung Tengah, Lampung ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, buru 2 tersangka lainnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satu DPO pembobol MTs di Bandar Surabaya Lampung Tengah, Lampung ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Minggu (15/10/23) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka SO alias Kepek (36) ditangkap atas aksi pembobolan MTs di Lampung Tengah pada 21 Maret 2023 lalu, yakni pencurian pompa air, speaker, dan kipas angin di ruang guru sekira pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Geng Motor di Lampung Tengah Makin Meresahkan, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Motor Usai Pulang Main Judi
Kepala Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.
"SO Als Kepek (36) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya, berhasil ditangkap di wilayah Gaya Baru III," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Dengan ditangkapnya SO alias Kepek, polisi masih harus menangkap 2 tersangka lainnya yang masih buron.
Kapolsek membeberkan, kronologi pembobolan sekolah madrasah tsanawiyah (MTs) di Bandar Surabaya bermula saat keempat tersangka meringsek masuk dengan membobol jendela.
Para tersangka sengaja mengincar ruangan yang memiliki barang berharga.
"Tersangka merusak teralis fentilasi udara ruang guru, lalu meringsek masuk gedung tersebut," ujar kapolsek.
Dari ruang tersebut, tersangka menggondol pompa air, speaker, dan kipas angin.
Pihak sekolah mengetahui ruang guru dibobol maling setelah melihat ada bekas perusakan pada fentilasi udara ruang guru.
Dan melihat sejumlah barang berharga telah raib dengan total kerugian Rp 2,7 juta.
Saat diselidiki, polisi mendapat informasi bahwa salah satu tersangka adalah warga setempat berinisial AS (23).
AS rupanya tinggal tepat di depan MTs di Dusun II, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
"Tersangka AS berhasil dicokok polisi pada Senin (17/7/2023), sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran," bebernya.
AS ditangkap polisi sekira jam 15.00 WIB saat berkendara di jalan umum menggunakan motor Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah speaker dan alat yang digunakan untuk membobol fentilasi udara.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
"Pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.