Kasus Narkoba di Lampung Selatan
AKP Andri Gustami Terima Upah Rp 1,3 M Loloskan Narkoba di Lampung Selatan, 2 Pelanggaran Lain
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami terima upah Rp 1,3 miliar dan lakukan 2 pelanggaran lainnya
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat wawancara dengan awak media terkait sidang kode etik AKP Andri Gustami.
Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gunawan menyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas umi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.