Kasus Narkoba di Lampung Selatan

AKP Andri Gustami Terima Upah Rp 1,3 M Loloskan Narkoba di Lampung Selatan, 2 Pelanggaran Lain

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami terima upah Rp 1,3 miliar dan lakukan 2 pelanggaran lainnya

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat wawancara dengan awak media terkait sidang kode etik AKP Andri Gustami. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami terima Rp 1,3 miliar sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil pemeriksaan di Polda Lampung sebelumnya terhadap mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami kisaran Rp 800 juta. 

Baca juga: Hasil Sidang Etik, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Diberhentikan Sebagai Anggota Polri

Baca juga: Zul Zivilia Ternyata Kurir Narkoba Fredy Pratama di Sulawesi dan Kenal Lama

Nominal Rp 1,3 miliar yang diterima AKP Andri Gustami dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama terungkap di sidang kode etik anggota Polri digelar Polda Lampung.

Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu juga telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali sejak menjabat anggota polisi.

Fakta tersebut terungkap saat AKP Andri Gustami menjalani sidang etik di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Alhasil, sidang etik menyatakan AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, sesuai dengan putusan Nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan Andri Gustami dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

"Dalam sidang etik AKP AG terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar atas keterlibatannya dalam jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," ungkap Kombes Pol Umi, Kamis (19/10/2023).

"Uang tersebut diperoleh dan dipergunakan oleh AKP AG untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Hal itu kata Umi, membuktikan bahwa perbuatan Andri Gunawan sebagai perbuatan tercela.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.

Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali (saat menjabat di Polres Tubaba dan Polres Lampura),"

"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved