Kasus Narkoba di Lampung Selatan
Hasil Sidang Etik, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Diberhentikan Sebagai Anggota Polri
Hasil sidang etik, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diberhentikan sebagai anggota Polri terbukti terlibat jaringan narkoba.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, Kamis (19/10/2023).
Putusan itu hasil sidang kode etik digelar Polda Lampung untuk memutuskan status mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akibat terlibat jaringan narkoba internasional.
Baca juga: AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kode Etik Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditunda
Hasil sidang kode etik, Andri gunawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang etik tersebut Andri Gunawan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredi Pratama.
Diketahui, sidang kode etik terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berlangsug selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu sendiri menghadirkan sembilan orang saksi.
"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.
Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.
"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.
Hasil sidang kode etik tersebut menyatakan AKP Andri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik Polri dan divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
"Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kombes Pol Umi.
Selain putusan tersebut, AKP Andri Gunawan juga akan ditempatkan di tempat khusus.
"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.
"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.
Atas putusan tersebut, AKP Andri Gunawan menyatakan banding.
Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.
"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Umi.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Para Pelaku Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Sebut Pria Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Kronologi Pria Malaysia Diduga Jaringan Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Narkoba di Lampung Selatan Diduga Ada Keterkaitan dengan Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Pelaku WNA Asal Malasyia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.