Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sidang Pembacaan Tuntutan Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Fajar Reskianto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu 21 kilogram jaringan Fredy Pratama kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Diketahui, terdakwa Fajar Reskianto sedianya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Mendadak Minta Ganti Pengacara

Baca juga: 200 Pemulung di TPA Bakung Bandar Lampung Akan Direlokasi

Namun sidang dengan agenda tuntutan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.

Ini merupakan ketiga kali sidang ditunda, setelah sebelumnya sempat ditunda pada Senin (2/10/2023), dan pada (9/10/2023) lalu.

Permohonan menunda sidang tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Hakim.

"Saat ini kami masih belum bisa membacakan tuntutan, karena surat dakwaan belum siap," Ujar Jaksa Dede Irma.

Kemudian, ketua majelis Hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan sidang kembali ditunda.

"Jaksa kenapa kok lama enggak jadi-jadi tuntutannya? Kami sudah mewanti-wanti agar tuntutan dipercepat," ujar hakim Hendro di ruang sidang PN Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023)

"Wartawan juga pengen tau kejelasannya, karena ini sudah jadi atensi publik," jelas jaksa.

Jaksa kemudian mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat rencana tuntutan dari kejaksaan agung terkait perkara tersebut.

Pasalnya, perkara yang menjerat terdakwa Fajar Reskianto ini memiliki barang bukti (BB) yang terbilang cukup banyak, yakni 21 Kilogram Sabu.

"Kami masih nunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejagung (Kejaksaan Agung) yang mulia, mudah-mudahan minggu depan sudah siap," ucap Jaksa Dede Irma.

Diketahui, ini merupakan kali ketiga persidangan terdakwa Fajar Reskianto ditunda.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda tuntutan terkait perkara sabu 21 kilogram ini sempat ditunda pada Senin (2/10/2023).

Adapun persidangan sebelumnya ditunda lantaran Jaksa belum siap membacakan surat tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved