Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sidang Pembacaan Tuntutan Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Fajar Reskianto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (18/10/2023). 

Sidang dengan perkara dan agenda yang sama juga sempat kembali ditunda pada Senin (9/10/2023).

Adapun alasan sidang ditunda kedua kalinya lantaran JPU meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kejagung lantaran Barang Bukti perkara ini terbilang banyak, yakni 21 kilogram sabu.

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Dede Irma mengatakan bahwa alasan pihaknya menunda persidangan lantaran barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak.

"Ini kan barang buktinya nya besar, enggak mungkin biasa saja (membuat tuntutan), pasti lama, karena banyak pertimbangan," ucap Jaksa seusai persidangan.

Untuk diketahui, Fajar Reskianto merupakan terdakwa kepemilikan Sabu sebanyak 21 kilogram jaringan internasional jaringan Fredi Pratama.

Adapun Fajar ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang berada di Hotel Whiz Prime Lampung setelah mengambil paket sabu, pada 29 maret 2023.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved