Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Sidang Pembacaan Tuntutan Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditunda
Sidang dengan agenda tuntutan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Sidang dengan perkara dan agenda yang sama juga sempat kembali ditunda pada Senin (9/10/2023).
Adapun alasan sidang ditunda kedua kalinya lantaran JPU meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Kejagung lantaran Barang Bukti perkara ini terbilang banyak, yakni 21 kilogram sabu.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Dede Irma mengatakan bahwa alasan pihaknya menunda persidangan lantaran barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak.
"Ini kan barang buktinya nya besar, enggak mungkin biasa saja (membuat tuntutan), pasti lama, karena banyak pertimbangan," ucap Jaksa seusai persidangan.
Untuk diketahui, Fajar Reskianto merupakan terdakwa kepemilikan Sabu sebanyak 21 kilogram jaringan internasional jaringan Fredi Pratama.
Adapun Fajar ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang berada di Hotel Whiz Prime Lampung setelah mengambil paket sabu, pada 29 maret 2023.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.