Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Breaking News Sidang Perdana AKP Andri Gustami di Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba jaringan internasional, Senin (23/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

Adapun sidang tersebut terkait keterlibatan AKP Andri Gustami dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.  

Pantauan Tribunlampung.co.id, Andri Gustami terlihat tiba di PN Tanjungkarang sekira pukul 12.35 WIB.

Andri menumpang mobil tahanan Kejari Bandar Lampung bersama tahanan lainnya.

Terlihat, Andri mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan masker.

Dia turun dari mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Andri berjalan menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari tertunduk dan menutupi wajahnya.

Andri Gustami diadili lantaran dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah. 

Adapun perkara Andri gustami terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. 

Terdakwa lainnya yakni atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian terdakwa atas nama M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal dengan berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Achmad Rifai.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Dalam perkara tersebut, Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved