Berita Lampung

DLH Tanggamus Baru Layani 4 Kecamatan untuk Pengangkutan Sampah

DLH Pemkab Tanggamus baru melayani empat kecamatan dari 20 kecamatan yang ada untuk mengangkut sampah. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung
Ilustrasi - DLH Tanggamus baru layani 4 kecamatan untuk pengangkutan sampah. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tanggamus baru melayani empat kecamatan untuk mengangkut sampah

Sekertaris DLH Tanggamus Abdul Rahman mengatakan, empat kecamatan yang dilayani untuk mengangkut sampah ini antara lain Kecamatan Kota Agung, Gisting, Talang Padang, dan Wonosobo Tanggamus. 

Baca juga: Keamanan dan Kenyamanan Jadi Faktor Penting Penunjang Tempat Wisata di Tanggamus

Baca juga: Disparbud Tanggamus Akui Sampah Jadi Persoalan Paling Tinggi di Dunia Pariwisata

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa menangani pengangkutan sampah sepenuhnya di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus

"Tempat lain itu belum terlayani karena masalah anggaran dan keterbatasan dari peralatannya," kata Abdul Rahman, Jumat (27/10/2023). 

Empat kecamatan yang dilayani terkait pengangkutan sampah ini lantaran di empat kecamatan itu memiliki pasar kabupaten masing-masing. 

Namun untuk menanggulangi hal tersebut, pihak DLH Tanggamus telah membentuk sebuah program sampah selesai di tempat. 

"Jadi sampah yang berada di pekon akan diselesaikan di pekon," kata dia. 

Ia menambahkan, hal itu sudah berjalan di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus

Dimana di lokasi tersebut terkenal dengan kerajinan tangan yang berasal dari limbah plastik. 

Abdul mengungkapkan, terkadang pengrajin limbah plastik juga mengalami kekurangan bahan baku plastik. 

Hal itu karena, Tingginya pesanan dari konsumen yang menyukai hasil buah tangan masyarakat di Kecamatan Air Naningan Tanggamus

"Bahkan untuk lembaran plastik besar mereka mengambilnya dari Tanggerang," ucapnya. 

Dirinya juga mengungkapkan, sesuai dengan peraturan yang ada, pengendalian sampah ini dibagi menjadi tiga skala yang berbeda. 

Dimana skala kecil yang merupakan pengendalian sampah di tingkat pekon dan kelurahan. 

Kemudian, untuk tingkat kedua merupakan skala menengag merupakan pengendalian sampah ditingkat kecamatan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved