Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Jaksa Tolak Eksepsi Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

JPU menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Andri Gustami atas atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan eksepsinya ditolak oleh JPU karena dakwaan sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut umum (JPU) menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Andri Gustami atas atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama Kamis (02/11/23).

Penolakan eksepsi tersebut lantaran JPU Eka Aptarini menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan isi Pasal 143  ayat (2) KUHP.

Baca juga: Didampingi Istri, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Baca juga: Peran Terdakwa Muhammad Rivaldo Jadi Penghubung AKP Andri Gustami dengan Fredy Pratama

JPU Eka Aptarini menyatakan bahwa eksepsi terdakwa Andri Gustami dalam keterlibatannya jaringan narkoba internasional Fredy Pratama tidak didasari landasan hukum.

Dimana, dalam eksepsinya Andri Gustami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa demi hukum.

Sedangkan JPU telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai tuntutan pasal.

"Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan," kata JPU Eka membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa.

Namun Andri Gustami meminta majelis hakim batalkan dakwaan JPU terhadapnya demi hukum.

"Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Andri Gustami melalui penasihat hukumnya, tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang akurat," jelasnya.

Jaksa Eka pun kemudian meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

"Menyatakan dakwaan dari JPU telah di susun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Undang-undang," kata JPU.

"Menetapkan pemeriksaan perkara pidana terdakwa Andri Gustami tetap dilanjutkan," imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/11/2023) mendatang.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa AKP Andri Gustami, melalui penasihat hukumnya, Zulfikar Alibutho menyatakan JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.

Pasalnya, Alibutho menilai dakwaan jaksa tidak ada uraian peristiwa penangkapan secara detail.

"Dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami," kata Ali dalam bacaan Eksepsinya Senin (30/10/23).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved