Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Didampingi Istri, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami.
Menariknya, AKP Andri Gustami didampingi istri saat menjalani sidang.
Sidang digelar dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Lingga Setiawan, Hendro Wicaksono, dan Fajri.
Kuasa hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat.
"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan nomor REG.PERK.PDM-358/TJKAR/10/2023 tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas," kata Ali saat menyampaikan eksepsi di ruang Cakra PN Tanjungkarang, Senin (30/10/2023).
Ali berharap majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum.
Pihaknya beralasan rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan tidak ada kejelasan.
Jaksa tidak menjelas mengenai peran kliennya dalam kasus tersebut, apakah selaku pihak yang menjual atau membeli.
Kemudian apakah pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I tersebut.
Kemudian diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak delapan kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama.
Ada sabu seberat total 150 kg yang dikawal terdakwa.
Akan tetapi, itu tidak diuraikan dalam surat dakwaan.
Tidak dijelaskan oleh jaksa adanya peristiwa pengamanan narkoba yang dikatakan dikawal oleh terdakwa.
"Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi kita semua, yakni dari mana JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 kg," kata Ali.
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.