Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Jaksa Tolak Eksepsi Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

JPU menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Andri Gustami atas atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan eksepsinya ditolak oleh JPU karena dakwaan sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap. 

Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.

Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa.

Di samping itu, Andri juga diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Hasil sidang etik memutuskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved