Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Jaksa Tolak Eksepsi Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami
JPU menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Andri Gustami atas atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan eksepsinya ditolak oleh JPU karena dakwaan sudah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.
Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa.
Di samping itu, Andri juga diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Hasil sidang etik memutuskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.