Berita Lampung
Kejari Pesawaran Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Diduga Korupsi BOK
Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Plt KUPTD Puskesmas Tegineneng, TDS (49) digiring oleh Kejari Pesawaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOK 2021-2022, Selasa (7/11/2023).
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Alasan TDS telah dilakukan penahanan adalah karena ancaman pidananya sampai lima tabun ke atas dan berpotensi melarikan diri,” ucap Tandy.
Saat disinggung apakah akan tersangka baru dari 40 saksi yang telah diperiksa, Tandy menerangkan baru satu tersangka yang sementara ini dilakukan penahanan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.