Berita Lampung

Kejari Pesawaran Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Diduga Korupsi BOK

Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Plt KUPTD Puskesmas Tegineneng, TDS (49) digiring oleh Kejari Pesawaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOK 2021-2022, Selasa (7/11/2023). 

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Alasan TDS telah dilakukan penahanan adalah karena ancaman pidananya sampai lima tabun ke atas dan berpotensi melarikan diri,” ucap Tandy.

Saat disinggung apakah akan tersangka baru dari 40 saksi yang telah diperiksa, Tandy menerangkan baru satu tersangka yang sementara ini dilakukan penahanan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved