Berita Lampung
Kejari Pesawaran Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Diduga Korupsi BOK
Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kajari Pesawaran, Tandy Mualim menjelaskan, pada Jumat (3/11/2023) pihaknya melakukan ekspose internal atas dugaan korupsi dana BOK yang dilakukan oleh tersangka TDS (49).
Baca juga: Pemkab Pesawaran Siapkan TPA Baru di Kecamatan Marga Punduh
Baca juga: TPA Pematang Liang di Padang Cermin Pesawaran Ditutup
Kemudian ekspos tersebut juga turut memanggil sebanyak 40 orang saksi.
“Dari hasil eskpose barulah pada hari itu status TDS yang sebelumnya saksi dinaikan menjadi tersangka,” ucap Tandi saat konferensi pers dengan awak media.
Kemudian, dari hasil penetapan tersangka tersebut pihaknya melalui Kasi Pidsus untuk memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
“Ya, hari ini dengan tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas Kelas I Bandar Lampung, Way Hui,” terangnya.
“Serta penahanan tersangka juga telah didampingi tiga orang kuasa hukumnya,” imbuh Tandy.
Tandy menerangkan, TDS akan ditahan pada 20 Hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan 26 November 2023.
Kemudian, anggaran yang dikorupsi oleh TDS merupakan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng tahun 2021-2022.
“Untuk tahun 2021 dana BOK nya sebesar Rp 729.100.000, lalu untuk 2022 sebesar Rp 1.020.587.000,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk potensi kerugian negara dari perbuatan TDS kurang lebihnya sebesar Rp 500 juta.
Kerugian ini juga menurut Tandy, sudah dikoordinasikan kepada BPKP.
“Untuk lebih pasti atas perhitungan rinci kerugian ini ada di BPKP yang dalam bulan ini sudah kami terima,” ujar Tandy.
Pasal yang disangkakan terhadap TDS adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.