Berita Lampung

Kejari Pesawaran Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Diduga Korupsi BOK

Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Plt KUPTD Puskesmas Tegineneng, TDS (49) digiring oleh Kejari Pesawaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOK 2021-2022, Selasa (7/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pesawaran menahan Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kajari Pesawaran, Tandy Mualim menjelaskan, pada Jumat (3/11/2023) pihaknya melakukan ekspose internal atas dugaan korupsi dana BOK yang dilakukan oleh tersangka TDS (49).

Baca juga: Pemkab Pesawaran Siapkan TPA Baru di Kecamatan Marga Punduh

Baca juga: TPA Pematang Liang di Padang Cermin Pesawaran Ditutup

Kemudian ekspos tersebut juga turut memanggil sebanyak 40 orang saksi.

“Dari hasil eskpose barulah pada hari itu status TDS yang sebelumnya saksi dinaikan menjadi tersangka,” ucap Tandi saat konferensi pers dengan awak media.

Kemudian, dari hasil penetapan tersangka tersebut pihaknya melalui Kasi Pidsus untuk memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

“Ya, hari ini dengan tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas Kelas I Bandar Lampung, Way Hui,” terangnya.

“Serta penahanan tersangka juga telah didampingi tiga orang kuasa hukumnya,” imbuh Tandy.

Tandy menerangkan, TDS akan ditahan pada 20 Hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Kemudian, anggaran yang dikorupsi oleh TDS merupakan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng tahun 2021-2022.

“Untuk tahun 2021 dana BOK nya sebesar Rp 729.100.000, lalu untuk 2022 sebesar Rp 1.020.587.000,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk potensi kerugian negara dari perbuatan TDS kurang lebihnya sebesar Rp 500 juta.

Kerugian ini juga menurut Tandy, sudah dikoordinasikan kepada BPKP.

“Untuk lebih pasti atas perhitungan rinci kerugian ini ada di BPKP yang dalam bulan ini sudah kami terima,” ujar Tandy.

Pasal yang disangkakan terhadap TDS adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved