Berita Lampung

10 Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Lampung Tewas selama 3 Tahun Terakhir

Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Lampung selama tiga tahun terakhir juga akibatkan 5 luka berat, dan 47 luka ringan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Sosialiasi terkait kecelakaan di perlintasan kereta api. KAI Tanjung Karang Ingatkan Masyarakat Keselamatan Lintasi Jalur Kereta Api 

"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Rahaja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, pengendara yang melanggar rambu perlintasan sebidang, tidak akan mendapatkan santunan dan klaim.

"Seperti menerobos palang pintu perlintasan, melompati tembok dan upaya bunuh diri. Itu tidak dijamin oleh jasa raharja," terangnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved