Berita Lampung
10 Korban Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Lampung Tewas selama 3 Tahun Terakhir
Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Lampung selama tiga tahun terakhir juga akibatkan 5 luka berat, dan 47 luka ringan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Bandar Lampung, Azhar Zaki Assjari menyebut dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan kereta api Bandar Lamping masih tingggi.
Zaki menyebut, tahun 2021 telah terjadi 48 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Bandar Lampung.
Baca juga: Waspada, 4 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Banjir
Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung
Lalu tahun 2022 angka kecelakaan di perlintasan kereta api Bandar Lampung meningkat menjadi 50 kasus.
Sementara terhitung dari Januari hingga November terjadi 36 kasus kecelakaan.
Zaki juga merincikan, pada kasus kecelakaan selama tiga tahun terakhir menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 47 luka ringan.
"Sementara jenis kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua dan 54 pejalan kaki,“ kata Zaki, Jumat (10/11/2023).
Atas hal tersebut, Zaki menyebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang dalam memperingati Hari Pahlawan tahun 2023 melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya menggandeng Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian (HIMAKA) ITERA dan Komunitas Railfans.
Sosialisasi terkait keselamatan tersebut dilakukan di perlintasan sebidang di Jalan Pemuda Tanjungkarang JPL 6 Km.11+923.
"Kegiatan sosialisasi keselamatan merupakan bentuk kepedulian KAI untuk masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api," katanya.
“Sementara, masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api lantaran kurang disiplin dan hati-hatinya pengguna jalan saat melintas," terangnya.
Ia juga menerangkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan juga merupakan upaya KAI menyadarkan pengguna jalan agar ikut menjadi pahlawan bagi diri sendiri dan keluarga.
Ia mempertegas, dampak dari tidak disiplin pengguna jalan selain akan menghambat perjalanan kereta api, juga sangat merugikan diri sendiri serta menimbulkan kekhawatiran kerabat dan keluarga di rumah.
Oleh sebab itu, lanjut Zaki, guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan.
"Yaitu dengan tengok kanan dan kiri, lalu berhenti ketika alarm sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain," terangnya.
"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT Jasa Rahaja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, pengendara yang melanggar rambu perlintasan sebidang, tidak akan mendapatkan santunan dan klaim.
"Seperti menerobos palang pintu perlintasan, melompati tembok dan upaya bunuh diri. Itu tidak dijamin oleh jasa raharja," terangnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Polisi Selidiki Identitas Jasad Laki-laki Terapung di Sungai Natar |
![]() |
---|
Program MBG Didorong Optimal di Kecamatan Panjang untuk Atasi Stunting |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Tunda Sidang Korupsi BPRS Tanggamus Agenda Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Warga Gadingrejo Gotong Royong Perbaiki Jalan Usai Dapat Bantuan dari Willie Salim |
![]() |
---|
Bupati Dendi Perintahkan Penanganan Cepat Bencana Alam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.