Kasus Curas di Lampung Selatan

Modus Curas di Lampung Selatan, Pelaku Berpura Minta Tolong Lalu Rampas Motor Korban

Press rilis tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar di Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Press rilis tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang digelar di halaman Polres Lampung Selatan. 

Dari laporan polisi tersebut pada kamis (9/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB tim Tekab 308 Polsek Penengahan, dibantu tekab 308 Polres Lampung Selatan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek penengahan Aipda Suroso dan kanit jatanras Aiptu Sigit Ponco melakukan penyelidikan

Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Harun Sangat.

Dari lokasi kejadian pelaku mengamankan satu pelaku berinsial H yang sedang membongkar dan mengecat pelek sepeda motor honda vario milik korban bersama saudara A yang melarikan diri (DPO)

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pernah melakukan percobaan pencurian.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di amankan di polsek penengahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Yusriandi menyebut pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Lebih lanjut Yusriandi mengatakan pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas karena berusahan melawan petugas.

Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pelaku berinsial AA.

Dirinya berharap pelaku segera menyerahkan diri.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku (H) yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP. Ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved