Kasus Curas di Lampung Selatan

Pelaku Curat Truk Colt Diesel Lampung Selatan Diamankan di 3 Daerah

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengaku para pelaku curat Truk Colt Diesel di Jati Agung Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Para pelaku curat Truk Colt Diesel di Jati Agung Lampung Selatan 

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih dibantu tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial WW (34) di Desa Tunggul, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu.

Setelah dilakukan Introgasi, tersangka mengaku saat melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama JN (34) dan DS alias RONGGUR (25).

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Tim gabungan Tekab 308 Polsek Jati Agung dibantu unit Jatanras Polda Lampung, tekab Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Presisi Polsek Panjang berhasil melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial JN dan DS di sekitar kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Saat dilakukan Intiogasi tersangka mengaku pada (3/9/2023) juga telah melakukan pencurian mobil mitsubishi Colt diesel BE-9969-AU di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka lainnya berinsial JH di sekitar kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencruian tersebut bersama rekannya SN alias Jin Tomang.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SN Alias Jin Tomang di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan keterangan para tersangka satu unit mobil truk merek Mitsubishi Colt diesel nomor polisi Be 8587 DE (TKP Jati Agung), di jual di daerah Kabupaten Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan satu unit mobil truk colt diesel No. Pol E 9011 VB (TKP Kecamatan Panjang) di jual di daerah Musi Banyu Asin perbatasan Jambi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan tekab 308 Polsek Jati Agung di backup unit Jatanras Polda Lampung, Tekab Presisi Polres Lampung Selatan dan tekab 308 Presisi Polsek Panjang melakukan pengejaran terhadap kendaraan hasil curian tersebut sehingga kendaraan satu unit mobil truk colt diesel No. Pol E 9011 VB (TKP Kec. Panjang). Barang Bukti berhasil ditemukan di sebuah lahan kosong di daerah Musi banyu asin perbatasan jambi.

Lalu satu unit mobil truk merek Mitsubishi Colt diesel nomor polisi BE 8587 DE (TKP JATI AGUNG) ditemukan di sebuah rumah makan di daerah Kabupaten Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditinggal oleh pelaku.

Kemudian tersangka SN alias JIN TOMANG berikut barang bukti satu unit mobil truk colt diesel nomor polisi E 9011 VB di bawa ke Polsek Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka WW, JN, DS dan JH berikut barang bukti satu unit mobil truk merek Mitsubishi Colt diesel nomor polisi BE 8587 DE dibawa ke Polsek Jati Agung untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved