Berita Lampung

Jelang Natal, Dinas Ketahanan Pangan Bakal Sidak Supermarket di Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan sidak ke sejumlah supermarket. Ini menjelang Natal 2023.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Plt Kadis Ketahanan Pangan, Mohammad Yusuf. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang Natal 2023, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan sidak ke sejumlah supermarket. 

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Bandar Lampung guna memastikan kelayakan sejumlah bahan pangan di Kota Tapis Berseri.

Baca juga: Seleksi PPPK Mesuji Diselenggarakan di Kota Metro dan Bandar Lampung

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Hal itu dikatakan Plt Kadis Ketahanan Pangan Pemkot Bandar Lampung Mohammad Yusuf saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

"Kalau Dinas Ketahanan Pangan ini kan ranahnya pengawasan terhadap pangan segar, saperti buah dan sayur," kata dia, Minggu (12/11/2023).

Ia menyebut, pihaknya selalu melakukan pengawasan makanan di pasar maupun supermarket setiap hari.

"Kalau pengawasan sebenarnya tidak harus menjelang Natal ya, setiap hari kami turun ke lapangan dan pantau," terangnya.

Akan tetapi, sidak yang akan dilakukan menjelang Natal 2023 ini, merupakan sidak satgas gabungan dari berbagai dinas terkait.

"Kemarin BPOM koordinasi kepada kita (untuk sidak), tetapi kita juga menyesuaikan dengan jadwal pimpinan (wali kota), karena ini sidak dari satgas gabungan," katanya.

"Oleh sebab itu, untuk (sidak) Nataru nanti akan kita infokan lagi ya," ujarnya.

Akan tetapi, Mohammad Yusuf menyebut biasanya sidak akan dilakukan H-5 atau H-3 Natal.

"Biasanya untuk sidak ke supermarket dalam rangka sidak satgas gabungan akan dilakukan H-5 atau H-3 Natal," ujarnya.

Ia menuturkan, Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Bandar Lampung tak memiliki kewenangan untuk melakukan pendindakan kepada temuan sidaknya.

Sebab, terdapat sejumlah instansi terkait yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

"Kalau kami tidak ada kewenangan penindakan, kita hanya pembinaan dan pengawasan," terangnya.

Ia menuturkan, jika pihaknya menemukan ketidaklayakan produk, maka akan dikoordinasikan ke instansi terkait.

"Kita lihat dulu produknya ranahnya siapa, misal Diskes, ya tentu Diskes yang berhak merekomendasikan penindakan produk tersebut," paparnya.

"Misal juga terkait izin edarannya, tentu itu BPOM," jelasnya.

Sementara jika produk menyalahi aturan hukum, maka penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved