Berita Lampung

Nasib Buruh di Lampung Tengah Usai Bobol Rumah Anggota TNI

Pelaku pencurian inisial SIN (45) menggondol motor Honda Beat street warna hitam BE 2124 GAQ milik anggota TNI di Lampung Tengah.

dok.Polres Lampung Tengah
Buruh di Lampung Tengah yang nekat bobol rumah anggota TNI untuk melakukan pencurian kini berseragam oranye setelah ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang buruh asal Kampung Buyut Ilir nekat membobol rumah anggota TNI di Lampung Tengah untuk melakukan pencurian.

Pelaku pencurian inisial SIN (45) menggondol motor Honda Beat street warna hitam BE 2124 GAQ milik anggota TNI di Lampung Tengah bernama Herwin Iswanto (26).

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Diamankan setelah Tepergok Curi Sawit di Kebun PTPN VII

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Peritiwa pencurian itu terjadi ketika rumah anggota TNI di Lampung Tengah sedang ditinggal bertugas di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).

Sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Gunungsugih, Sabtu (11/11/2023).

Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya pukul 05.00 WIB.

"Modus pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong tanpa penjaga, lalu menggasak barang berharga dalam rumah," ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Wawan menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku menyatroni rumah korban, sekira pukul 03.00 WIB.

Menggunakan linggis, pelaku masuk melalui jendela samping rumah (Garasi) dengan mendongkel jendela dan tralis.

Dari dalam rumah korban, pelaku dengan mudah menggasak motor korban senilai Rp 19 juta.

"Pelaku melarikan motor curian keluar melalui pintu belakang rumah," ujar kapolsek.

Kapolsek mengatakan, aksi pelaku diketahui, setelah orangtua korban melihat pintu terbuka, jendela rusak, dan motor raib.

Lalu korban yang sedang bertugas di Palembang sebagai anggota TNI pun melaporkan kejadian ke Polsek Gunungsugih.

Menerima laporan tersebut, Polsek Gunungsugih mulai mencari petunjuk keberadaan pelaku dan keterangan saksi.

Hasilnya, pada Sabtu (11/11/2023) polisi mendapat mengkonfirmasi keberadaan pelaku sedang menuju rumahnya di RT 002, RW 002, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Pada pukul 05.00 WIB, polisi melakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Polisi turut mengamankan motor korban dan linggis sebagai barang bukti kejahatan pelaku," ujar Wawan.

Kini, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunungsugih.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved