Kasus Korupsi di Lampung Utara

Eksepsi Ditolak, Kadis PMD Lampung Utara Ajukan Restorative Justice

Di luar jalur persidangan, Ginda juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan restorative justice.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Majelis hakim menolak eksepsi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Ismirham Adi Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman buka suara perihal penolakan eksepsi oleh majelis hakim.

Ginda Anshori Wayka, kuasa hukum Abdurahman, mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut.

Bahkan ia mengaku telah memperkirakan majelis hakim bakal menolak eksepsi tersebut.

Ia pun tengah menyusun langkah tindak lanjut. 

"Itu kan ikhtiar. Terkait hal ini, memang kami sudah menduga putusan ini," kata dia, Kamis (16/11/2023).

Menyoal sidang lanjutan ke tahap pembuktian, Ginda mengatakan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan saksi.

Di luar jalur persidangan, Ginda juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan restorative justice.

"Hal itu menyoal karena perkara dengan kerugian di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman hanya bisa pasrah saat eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Majelis hakim menolak eksepsi Abdurahman dan Ismirham dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Seusai eksepsi ditolak, persidangan kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 dipastikan akan dilanjutkan.

Merespons hasil tersebut, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra nampak berpasrah.

Mereka mendengar putusan tersebut dengan ekspresi datar.

Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, kedua terdakwa hanya bisa terdiam.

Sesekali, mereka hanya tersenyum dan menyapa kerabat yang ada di ruang sidang.

Hal itu dilakukan dengan borgol yang merekat di tangan mereka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).

Saat itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai tak cermat dan tak lengkap.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan berlanjut.

Majelis hakim menilai eksepsi yang diminta secara umum membahas pokok perkara dan belum bukan merupakan pokok keberatan.

"Eksepsi tersebut membahas materi pokok perkara yang justru harus dibuktikan di persidangan," kata majelis hakim Hendro Wicaksono.

Menyoal penyebab lain eksepsi diajukan terdakwa karena diklaim prematur, hakim menilai terdapat kejelasan dalam dakwaan yang dihadirkan di meja hijau sudah cermat dan menyertakan seluruh unsur yang diperlukan.

"Menimbang hal tersebut, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).

Sebagai terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga menerima dan memberikan gratifikasi.

Hal itu menjawab nota keberatan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023) lalu.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang belum dimulai.

Namun, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra sudah hadir di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mereka tampak mengenakan kemeja putih plus rompi tahanan dan peci.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved