Kasus Korupsi di Lampung Utara

Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Lampung Utara Dilanjutkan Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 6 Saksi

Majelis hakim Hendro Wicaksono meminta dalam waktu sepekan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.is, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (23/11/2023) pekan depan.

Majelis hakim Hendro Wicaksono meminta dalam waktu sepekan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang digunakan dalam sidang berikutnya.

Adapun agenda sidang berikutnya adalah dengan agenda pembuktian.

"Sidang kita mulai kembali minggu depan, Kamis 23 November 2023," kata Hendro.

Sama seperti sidang kali ini, Hendro mengatakan sidang agenda berikutnya akan sama yakni terbuka untuk umum.

Ada enam saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang pekan depan.

"Ada enam orang (saksi), Yang Mulia," ujar jaksa.

Keenamnya merupakan sosok kredibel yang bisa memberikan keterangan dalam proses persidangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman hanya bisa pasrah saat eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Majelis hakim menolak eksepsi Abdurahman dan Ismirham dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Seusai eksepsi ditolak, persidangan kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 dipastikan akan dilanjutkan.

Merespons hasil tersebut, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra nampak berpasrah.

Mereka mendengar putusan tersebut dengan ekspresi datar.

Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, kedua terdakwa hanya bisa terdiam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved