Kasus Narkoba di Bandar Lampung
AKP Andri Gustami Dicium Istrinya Seusai Sidang Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Andri Gustami menjadi terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis (23/11/2023).
"Sidang dilanjutkan pada Kamis nanti, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Lingga.
Seorang calo travel di Pelabuhan Bakauheni mendapat uang dari eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Eko Dwi Prasetyo, calo tersebut, diberi uang sebesar Rp 500 ribu karena memberikan rekening ke AKP Andri Gustami.
"Saat itu saya dikasih Rp 500 ribu," kata Eko saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Eko mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Andri Gustami melalui anak buahnya di Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Sesuai mendapat uang tersebut, Eko mengaku tidak lagi mengetahui aktivitas transaksi di rekeningnya.
Ia tidak mendapatkan notifikasi apa pun terkait transaksi yang terjadi.
"Email dan SMS tidak ada notifikasi transaksinya," ucap Eko.
Dalam persidangan, terungkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menguasai rekening seorang calo di Pelabuhan Bakauheni untuk menampung uang sebagai jasa kurir narkoba.
Sebelumnya, diketahui AKP Andri Gustami juga menguasai rekening asisten rumah tangga (ART) di rumahnya untuk keperluan yang sama.
Eko Dwi Prasetyo, calo di Pelabuhan Bakauheni yang rekeningnya digunakan AKP Andri Gustami, menceritakan kronologinya.
Bermula saat ada anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan Parlindungan menanyakan kepada Eko apakah memiliki rekening bank yang tidak terpakai.
Parlindungan mengaku mencari nomor rekening atas perintah AKP Andri Gustami yang merupakan atasannya.
Tanpa bertanya lagi, Parlindungan langsung melaksanakan perintah itu.
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.