Berita Lampung

Ayah Bejat di Pesisir Barat Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

Dijelaskannya, perbuatan bejat ayah kandung terhadap buah hatinya berinisial AW (9) itu pertama kali terjadi pada 2022 yang lalu.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ilustrasi. Seorang ayah di Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung diamankan karena berbuat bejat kepada anak kandungnya. 

Lalu Selasa (21/11/2023), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Pesisir Tengah.

Tidak menunggu lama, petugas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Pesisir Barat.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga hukumannya. 

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved