Berita Lampung
Ayah Bejat di Pesisir Barat Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri
Dijelaskannya, perbuatan bejat ayah kandung terhadap buah hatinya berinisial AW (9) itu pertama kali terjadi pada 2022 yang lalu.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ilustrasi. Seorang ayah di Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung diamankan karena berbuat bejat kepada anak kandungnya.
Lalu Selasa (21/11/2023), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Pesisir Tengah.
Tidak menunggu lama, petugas menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Pesisir Barat.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga hukumannya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Wamenag RI Tegaskan Toleransi Beragama di Indonesia Sudah Ratusan Tahun |
![]() |
---|
4,1 Ton Beras SPHP Ludes Terjual dalam Gerakan Pangan Murah Polresta Balam |
![]() |
---|
DPRD Lampung Kritik Disnaker, Potensi Pendapatan dari 25 Ribu Perusahaan Terabaikan |
![]() |
---|
Ngaku Tobat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu dalam Rokok |
![]() |
---|
Beras 10 Kg Seharga Rp 120 Ribu Tersedia di Polres Tanggamus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.