Berita Terkini Nasional

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya: Sah-sah Saja

Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beri tanggapan.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Herudin
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beri tanggapan. 

Tribunlampung.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beri tanggapan mengenai langkah Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Irjen Karyoto mengatakan langkah tersebut merupakan haknya sebagai tersangka.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Gugatan tersebut lantas ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Irjen Karyoto dan Presiden Jokowi memiliki pendapat yang sama bahwa ini merupakan hak Firli Bahuri.

Tanggapan Kapolda Metro Jaya

Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli

Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved