Berita Lampung

Kakek Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Cucu 5 Kali, Diimingi Uang Kuota Rp 30 Ribu

Seorang kakek bejat rudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun atau kelas 1 SMA sampai 5 kali.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kakek bejat di Lampung Tengah rudapaksa cucu 5 kali. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang kakek bejat rudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun atau kelas 1 SMA.

Peristiwa nahas itu dilakukan HM (65) sebanyak 5 kali, dari Juli hingga Oktober 2023 di Dusun Negara Bumi Ilir RT/RW 026/002 Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Tewas Tersambar Petir, Bocah SMP di Lampung Tengah Dikenal Suka Membantu Orang Tua

Baca juga: Kesaksian Kakek Bocah SMP di Lampung Tengah Tewas Tersambar Petir, Korban Terpental 1,5 Meter

Korban dijanjikan akan diberi uang kuota Rp 30 ribu, jika mau menuruti nafsu bejat sang kakek.

"Kakek bejat yang cabuli cucunya sudah ditangkap unit PPA Polres Lampung Tengah Selasa (28/11/2023) atas laporan sang ibu," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (29/11/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan pelaku dimulai sejak Minggu, 16 Juli lalu.

Mulanya, sang kakek menjemput korban pada sore hari ke rumahnya.

Alasan pelaku, mau mengajak makan-makan berdua di kebun. 

Selang beberapa saat, korban ditelefon oleh ayahnya diminta untuk pulang.

"Bukannya diantar pulang, sang kakek malah membawa korban ke rumahnya," katanya.

Setibanya di rumah pelaku, terang terangan sang kakek mengajak korban berbuat asusila.

Korban pun dijanjikan akan diberi uang kuota sebesar Rp 30 ribu, jika mau menuruti kemauan pelaku.

Memanfaatkan kepolosan korban membuka celah pelaku untuk berbuat serupa sampai berulang kali, dengan modus yang sama.

"Dari kesaksian korban, pelaku berbuat asusila kepadanya sebanyak 5 kali, terhitung dari Juli sampai Oktober," ujar kasat.

Kejadian itupun terungkap setelah orangtua korban mengetahuinya, lalu melapor ke Polres Lampung Tengah berbekal barang bukti hasil visum.

Kasat mengatakan, kasus tersebut ditangani personel Unit PPA dibantu Telab 308.

Pada Selasa, 28/11/2023, personel melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Sekira pukul 09.30 WIB, kakek bejat berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," katanya.

"Aksi pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved