Perundungan Pelajar di Lampung

Korban dan Pelaku Perundungan Dapat Pendampingan dari Dinas P3AKB Pesawaran

Korban dan pelaku perundungan mendapatkan pendampingan konsling dan psikis dari pemerintah Kabupaten Pesawaran.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesawaran, Meisuri, Rabu (29/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Korban dan pelaku perundungan mendapatkan pendampingan konsling dan psikis dari pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesawaran, Meisuri, Rabu (29/11/2023).

Meisuri mengatakan, tak hanya kedua itu saja, pendampingan diberikan kepada kedua orangtua masing-masing, dalam hal ini pelaku dan korban.

Kemudian, ungkapnya, pendampingan ini diberikan sampai korban tidak lagi mengalami trauma.

Sebab, dirinya mengkhawatirkan, kejadian ini dapat menimbulkan rasa trauma pada korban yang masih berusia belia.

Lalu, untuk pelaku juga akan diberikan pendampingan, sebab tekanan dari viralnya video perundungan itu dapat membuat pelaku pun merasa trauma.

“Seusai kejadian ini, saya sudah melihat kondisinya, dan keduanya masih dalam keadaan yang baik-baik saja,” kata dia.

Meisuri menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sosialisasi anti bullying di seluruh sekolah yang ada di Pesawaran.

Dengan begitu, anak-anak sekolah yang ada di Pesawaran dapat terlindungi dari kekerasan dalam bentuk apapun.

“Ya, tak hanya itu, kami juga berkerja sama dengan Unit PPA Polres Pesawaran untuk berjalan bersama untuk menyosialisasikan kepada sekolah maupun pondok pesantren,” jelasnya.

Meisuri menyebut, dengan adanya kasus ini menambah daftar kasus anak di Pesawaran.

Sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada 25 kasus anak di Pesawaran dengan, didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak dengan 14 kasus.

Lanjutnya, ada kekerasan kekerasan fisik dengan 8 kasus dan kekerasan psikis ada tiga kasus.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved