Penggelapan Motor di Lampung Tengah

Gelapkan Motor, Tukang Tambal Ban di Rest Area Lampung Tengah Ditangkap

Motor korban bernama Nurhalimah (36) digadaikan seharga Rp 2 juta, lalu dibelikan 7 buah ban bekas dijual di lapak tambal ban miliknya.

Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
Seorang tukang tambal ban di Lampung Tengah ditangkap karena menggelapkan motor. 

Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat 2 kasus sekaligus.

Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana.

Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana pada tanggal 26 November 2023.

"Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku. Lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan," katanya.

Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang tak jauh dari rumahnya.

Sebanyak 7 buah ban mobil tronton serta STNK dan BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Kini polisi sedang mengembangkan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.

"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved