Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Gelapkan Motor, Tukang Tambal Ban di Rest Area Lampung Tengah Ditangkap
Motor korban bernama Nurhalimah (36) digadaikan seharga Rp 2 juta, lalu dibelikan 7 buah ban bekas dijual di lapak tambal ban miliknya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
Seorang tukang tambal ban di Lampung Tengah ditangkap karena menggelapkan motor.
Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat 2 kasus sekaligus.
Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana.
Kemudian laporan kasus curat HP pasal 363 KUHPidana pada tanggal 26 November 2023.
"Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku. Lalu saya arahkan kanit reskrim dan jajaran lakukan penangkapan," katanya.
Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang tak jauh dari rumahnya.
Sebanyak 7 buah ban mobil tronton serta STNK dan BPKB motor korban pun diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.
Kini polisi sedang mengembangkan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Cerita Pria di Lampung Tengah Jadi Penadah Motor NMax Curian |
![]() |
---|
Ini Alasan Pria Pengangguran di Lampung Tengah Gelapkan Motor Teman |
![]() |
---|
Warga Lampung Tengah Ini Tak Menyangka Motor NMax Miliknya Dibawa Kabur Teman |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Tahun Kabur, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Pulang Kampung |
![]() |
---|
Pengakuan Pemuda Lampung Tengah Gelapkan Motor Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.